Maklumat Pelayanan
“Dengan ini kami menyatakan sanggup menyelenggarakan pelayanan sesuai dengan Standar Pelayanan yang telah ditetapkan, dan apabila tidak menepati janji ini kami siap menerima sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.”
Dasar: Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik · PERMENPAN-RB Nomor 15 Tahun 2014
Tidak dipungut biaya
Retribusi tera/tera ulang telah dihapus oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022. Petugas dilarang menerima pembayaran dalam bentuk apa pun — termasuk uang lelah atau uang transportasi. Bila ada yang meminta, laporkan kepada kami.
Yang wajib kami umumkan kepada Anda
Enam komponen penyampaian layanan menurut PERMENPAN-RB Nomor 15 Tahun 2014.
Persyaratan
- 1Surat permohonan tera/tera ulang dari pemilik atau kuasanya
- 2Data alat: jenis, merek, model/tipe, nomor seri, kapasitas, dan daya baca
- 3Alat dalam keadaan bersih, lengkap, dan siap uji
- 4Akun DIMETIL dengan surel aktif, bila mengajukan secara daring
- 5Surat kuasa dari pemilik, bila yang mengajukan bukan pemiliknya
Sistem, mekanisme, dan prosedur
- 1Ajukan permohonan lewat DIMETIL, atau datang ke loket pelayanan
- 2Petugas memeriksa kelengkapan berkas dan ruang lingkup pelayanan
- 3Permohonan disetujui, nomor order terbit, jadwal pengujian diberitahukan
- 4Penera menguji alat dengan standar ukuran tertelusur
- 5Alat yang memenuhi syarat dibubuhi Cap Tanda Tera Sah
- 6SKHP terbit — diunduh lewat akun, atau diambil di kantor bersama alat
Jangka waktu penyelesaian
- Pemeriksaan kelengkapan berkas1 – 3 hari kerja
- Penerbitan nomor order1 hari kerja
- Penjadwalan pengujianmenyesuaikan
- Pelaksanaan pengujian1 – 5 hari kerja
- Penerbitan SKHPpaling lama 3 hari kerja
- Keseluruhan pada keadaan normal4 – 12 hari kerja
Belum termasuk waktu tunggu penjadwalan. Hitungan ditangguhkan bila berkas belum lengkap, alat belum siap uji, Anda tidak dapat dihubungi lebih dari 3 hari kerja, atau terjadi keadaan kahar.
Produk pelayanan
- •Tanda Tera Sah pada alat yang memenuhi syarat teknis
- •Surat Keterangan Hasil Pengujian (SKHP) ber-QR, keasliannya dapat diperiksa siapa pun
- •Rekomendasi ke Unit Metrologi Legal daerah lain, bila alat di luar ruang lingkup kami
Alat yang tidak memenuhi syarat dan tidak dapat diperbaiki dibubuhi Tanda Batal dan dilarang dipakai dalam transaksi. Pengujian ulang setelah diperbaiki tetap gratis.
Pengaduan, saran, dan masukan
- Buka tiket di aplikasi DIMETIL — Anda memperoleh nomor register
- Surel metrologikotabaru@gmail.com
- Datang langsung ke ruang pelayanan
- SP4N-LAPOR
Dokumen resmi
Tersedia dalam bentuk PDF dan dapat diunduh siapa saja. Unit Metrologi Legal daerah lain dipersilakan memakainya sebagai acuan penyusunan.
Sebagian dokumen masih berstatus rancangan — belum melalui forum konsultasi publik dan belum ditetapkan dengan keputusan. Isinya sudah dapat dibaca, tetapi belum mengikat sebagai janji layanan sampai penetapannya terbit.
Standar Pelayanan
Standar Operasional Prosedur12 dokumen
- 001Pelayanan Tera dan Tera Ulang di Kantor
- 002Pelayanan Tera Ulang di Luar Kantor (Sidang Tera Pasar)
- 003Pelayanan Tera dan Tera Ulang di Tempat UTTP Terpasang Tetap
- 004Pengelolaan Standar Ukuran dan Peralatan Pendukung
- 005Pengelolaan Cap Tanda Tera (CTT)
- 006Monitoring dan Evaluasi Kegiatan Operasional UML
- 007Pelayanan Permohonan Daring melalui DIMETIL
- 008Penerbitan dan Penyerahan SKHP
- 009Penanganan Pengaduan Masyarakat
- 010Survei Kepuasan Masyarakat (SKM)
- 011Penanganan Pelayanan Tera dan Tera Ulang antar UML (Fasilitasi)
- 012Pengelolaan Data dan Keamanan Informasi
Jalan Putri Ciptasari Komp. Pasar Kemakmuran, Pulaulaut Sigam, Kotabaru, Kalimantan Selatan 72113
Senin – Kamis 07.45 – 16.30 WITA · Jumat 07.45 – 11.00 WITA · Sabtu, Minggu & hari libur nasional Tutup