Janji Layanan Kami
Berapa lama, berapa biayanya, dan apa yang berhak Anda tuntut dari kami.
Isi halaman ini
Halaman ini menyajikan isi Standar Pelayanan Unit Metrologi Legal Kabupaten Kotabaru — bagian yang wajib kami umumkan kepada masyarakat. Ia bukan sekadar keterangan: ia janji yang mengikat kami, dan Anda berhak menagihnya.
Biaya
Tidak dipungut biaya. Sama sekali.
Retribusi tera dan tera ulang sudah dihapus oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah. Sejak itu pemerintah daerah tetap wajib menyelenggarakan pelayanan ini, tetapi tanpa memungut biaya apa pun.
Biaya perjalanan petugas ke lokasi alat pun dibebankan pada anggaran unit, bukan kepada Anda.
Jangka waktu
| Tahap | Paling lama |
|---|---|
| Pemeriksaan kelengkapan berkas | 1 – 3 hari kerja |
| Penerbitan nomor order | 1 hari kerja |
| Penjadwalan pengujian | menyesuaikan |
| Pelaksanaan pengujian | 1 – 5 hari kerja |
| Penerbitan SKHP | 3 hari kerja setelah pengujian |
| Keseluruhan pada keadaan normal | 4 – 12 hari kerja |
Angka itu berlaku di luar waktu tunggu penjadwalan.
Hal yang menghentikan hitungan waktu
Supaya adil bagi kedua pihak, hitungan waktu ditangguhkan bila:
- Berkas belum lengkap dan sedang menunggu perbaikan dari Anda
- Alat belum siap uji pada waktu kunjungan — tangki belum dikosongkan, akses terkunci, atau tidak ada pendamping
- Anda tidak dapat dihubungi lebih dari 3 hari kerja
- Keadaan kahar: cuaca ekstrem, kerusakan standar ukuran, gangguan transportasi
Penundaan karena alat belum siap uji dicatat dalam berita acara, sehingga jelas bagi kedua pihak mengapa waktunya berhenti.
Persyaratan
- Surat permohonan tera/tera ulang dari pemilik atau kuasanya — contoh formatnya dapat diunduh di sini
- Data alat: jenis, merek, model/tipe, nomor seri, kapasitas, dan daya baca
- Alat dalam keadaan bersih, lengkap, dan siap uji
- Akun DIMETIL dengan surel aktif, bila mengajukan secara daring
- Surat kuasa dari pemilik, bila yang mengajukan bukan pemiliknya
Cara memperoleh layanan
Ada tiga cara, dan Anda bebas memilih yang paling sesuai:
| Cara | Untuk siapa |
|---|---|
| Di kantor | Alat yang dapat Anda bawa sendiri |
| Sidang tera di pasar | Pedagang pasar — kami yang datang, sesuai jadwal yang diumumkan |
| Di tempat alat | Alat terpasang tetap: timbangan jembatan, tangki ukur mobil, meter BBM |
Produk yang Anda terima
- Tanda Tera Sah pada alat, bila memenuhi syarat teknis
- Surat Keterangan Hasil Pengujian (SKHP) ber-QR — keasliannya dapat diperiksa siapa pun, tanpa perlu akun
- Rekomendasi fasilitasi ke UML lain, bila alat berada di luar ruang lingkup pelayanan kami
Bila alat tidak memenuhi syarat dan tidak dapat diperbaiki, alat dibubuhi Tanda Batal dan dilarang dipakai dalam transaksi sampai diperbaiki. Pengujian berikutnya setelah alat diperbaiki tetap gratis.
Bila pelayanan tidak sesuai janji ini
Sampaikan pengaduan lewat kanal mana pun berikut:
- Buka tiket di aplikasi DIMETIL — Anda memperoleh nomor register dan dapat memantau perkembangannya sendiri
- WhatsApp layanan
- Surel metrologikotabaru@gmail.com
- Datang langsung ke ruang pelayanan
- SP4N-LAPOR di
lapor.go.id
Tanggapan pertama kami paling lama 1 hari kerja. Pengaduan yang Anda sampaikan secara lisan pun akan kami catatkan sendiri ke dalam sistem pada hari yang sama, supaya tetap punya nomor register dan tidak hilang.
:::
Jam pelayanan
Senin – Kamis 07.45 – 16.30 WITA · Jumat 07.45 – 11.00 WITA
Alamat: Jalan Putri Ciptasari Komp. Pasar Kemakmuran, Pulaulaut Sigam, Kotabaru, Kalimantan Selatan 72113
