Input Data & Generate Konsep SKHP
Memasukkan hasil pengujian, menerbitkan konsep SKHP ber-QR, dan mengunggah dokumen jadinya.
Isi halaman ini
Inilah inti pelayanan: mengubah hasil pengujian di lapangan menjadi dokumen resmi yang dapat diperiksa keasliannya oleh siapa pun.
Sebelum mulai
Pastikan tersedia:
- Hasil pengujian dari lapangan (cerapan)
- Pejabat penanda tangan sudah terdaftar di menu Pejabat & Penera
- Penera yang menguji sudah terdaftar di menu yang sama
Langkah 1 — Buka halaman input
Dari menu, pilih Input Data & Generate. Halaman ini menampilkan daftar alat beserta keadaan dokumennya.
Bila Anda datang dari kartu permohonan, tombol Generate pada alat akan membawa Anda langsung ke sini dengan data yang sudah terisi.
Langkah 2 — Masukkan data alat & hasil uji
Isi identitas alat dan hasil pengujiannya. Yang menentukan:
| Data | Mengapa penting |
|---|---|
| Nomor seri | Pembeda alat ini dari alat sejenis lainnya |
| Jenis, kapasitas, daya baca | Tercetak pada SKHP |
| Hasil pengujian | SAH atau BATAL |
| Tanggal tera / tera ulang | Dasar perhitungan masa berlaku |
| Kecamatan | Dasar peta sebaran pada laporan analitik |
Langkah 3 — Simpan & terbitkan token
Setelah disimpan, sistem menerbitkan:
- Nomor barcode — 8 karakter, pengenal tetap alat
- Token validasi — kunci halaman pemeriksaan publik
- Kode QR — tercetak pada dokumen
Ketiganya dijamin unik. Sistem memeriksanya terhadap seluruh tahun, bukan hanya tahun berjalan.
Langkah 4 — Generate konsep SKHP
Tekan Generate, lalu lengkapi keterangan penerbitan: nomor order, tanggal, kelas, penera yang menguji, dan penanda tangan.
Sistem menghasilkan berkas .docx berisi seluruh data beserta QR yang sudah tertanam.
Langkah 5 — Unggah SKHP yang sudah ditandatangani
Unggah berkas PDF yang sudah ditandatangani dan dicap.
Setelah terunggah, alat bertanda Selesai dan permohonannya dapat ditetapkan Selesai.
Tera ulang kembali (Re-TTU) pada tahun yang sama
Alat yang sudah ditera tahun ini kadang perlu diuji lagi — misalnya rusak lalu diperbaiki.
Jangan menimpa baris yang lama. Gunakan tombol Re-TTU: sistem membuat baris baru dengan barcode, token, dan SKHP tersendiri, lalu menandai keterkaitan keduanya.
Akibatnya:
- Halaman validasi lama tetap hidup, dengan penunjuk ke dokumen terbaru
- Halaman baru menyebut bahwa ia hasil tera ulang dari dokumen sebelumnya
- Hitungan inventaris tidak menghitung alat itu dua kali; sedangkan hitungan aktivitas tera tetap mencatat kedua peristiwanya
Memperbaiki kekeliruan
Data SKHP masih dapat disunting lewat halaman edit. Setiap penyuntingan tercatat pada jejak audit.
