Melengkapi Profil Anda
Mengisi data diri sekali agar tidak perlu mengetiknya berulang pada setiap permohonan.
Isi halaman ini
Setelah berhasil masuk, luangkan waktu sebentar untuk melengkapi profil. Data ini dipakai berulang: pada surat, pada penjadwalan, dan ketika petugas perlu menghubungi Anda.
Yang perlu diisi
| Data | Untuk apa |
|---|---|
| Nama lengkap | Tertulis pada berkas permohonan |
| Nomor HP / WhatsApp | Paling penting — petugas menghubungi Anda lewat nomor ini |
| Alamat | Menentukan wilayah kerja dan rute kunjungan petugas |
Cara mengubahnya
- Tekan foto atau nama Anda di kanan atas.
- Pilih Profil.
- Sunting data yang ingin diubah.
- Tekan Simpan.
Mengganti kata sandi
Dari halaman yang sama, pilih Ganti Kata Sandi. Anda perlu memasukkan kata sandi lama sebagai pengaman.
Alamat e-mail tidak dapat diubah
Alamat e-mail adalah identitas akun Anda — seluruh permohonan terhubung padanya. Karena itu ia tidak dapat diganti sendiri.
Bila Anda benar-benar perlu berpindah e-mail, sampaikan lewat Tiket Bantuan disertai alasannya.
Menghapus akun Anda
Anda berhak menghapus akun beserta data pribadi Anda kapan saja. Tombolnya ada di bagian paling bawah halaman Profil.
Yang dihapus: akun masuk Anda, beserta nama, alamat e-mail, nomor HP, dan alamat yang tersimpan. Setelah itu Anda tidak dapat masuk lagi.
Yang tetap disimpan: berkas permohonan dan SKHP yang sudah terbit. SKHP adalah dokumen resmi hasil pengujian yang menjadi dasar keabsahan alat ukur dalam transaksi perdagangan — halaman validasinya harus tetap dapat dibuka siapa pun yang memindai QR-nya, termasuk pembeli dan petugas pengawas. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 mengizinkan penyimpanan seperti ini untuk memenuhi kewajiban hukum.
Bila kelak Anda ingin memakai layanan ini lagi, Anda cukup mendaftar kembali dengan alamat e-mail yang sama.
