ReferensiBagian 2 dari 3

Daftar Standar Operasional Prosedur

Dua belas SOP yang mengatur cara kerja Unit Metrologi Legal, beserta isinya.

Isi halaman ini

Seluruh pekerjaan Unit Metrologi Legal dijalankan menurut Standar Operasional Prosedur yang disusun mengikuti PERMENPAN-RB Nomor 35 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan SOP Administrasi Pemerintahan.

Halaman ini menyajikan daftarnya supaya siapa pun — masyarakat, pemeriksa, maupun petugas baru — dapat mengetahui aturan mainnya tanpa harus meminta berkasnya lebih dahulu.

Pelayanan

No.Standar Operasional ProsedurMengatur
001Pelayanan Tera atau Tera Ulang di KantorAlat yang dapat dibawa sendiri ke kantor
002Pelayanan Tera Ulang di Luar Kantor (Sidang Tera Ulang)Sidang tera di pasar rakyat
003Pelayanan di Tempat Alat Terpasang TetapTimbangan jembatan, tangki ukur mobil, meter BBM, gudang, pabrik
007Pelayanan Permohonan Daring melalui DIMETILPengelolaan akun dan berkas yang diajukan lewat aplikasi
008Penerbitan dan Penyerahan SKHPPenomoran, kode QR, penandatanganan, pengambilan, arsip tahunan
011Penanganan Pelayanan antar Unit Metrologi LegalFasilitasi bila alat di luar kemampuan unit

Pengelolaan sarana

No.Standar Operasional ProsedurMengatur
004Pengelolaan Standar Ukuran dan Peralatan PendukungPeminjaman, verifikasi berkala, pemeliharaan
005Pengelolaan Cap Tanda Tera (CTT)Penggunaan, penyimpanan, permohonan dan pengembalian ke Direktorat Metrologi

Mutu dan akuntabilitas

No.Standar Operasional ProsedurMengatur
006Monitoring dan Evaluasi Kegiatan OperasionalAudit internal dan rapat evaluasi tahunan
009Penanganan Pengaduan MasyarakatPenerimaan, penelusuran, jawaban, dan penutupan pengaduan
010Survei Kepuasan MasyarakatPengumpulan, pengolahan, publikasi, dan tindak lanjut
012Pengelolaan Data dan Keamanan InformasiHak akses, pencadangan, gangguan, pelindungan data pribadi

Yang membedakan SOP ini dari SOP terdahulu

Revisi tahun ini memperbaiki tiga hal yang selama ini menjadi kelemahan.

1. Setiap langkah kini punya batas waktu

SOP terdahulu memuat bagan alur berupa gambar, sehingga tidak ada kolom Mutu Baku — dan di kolom itulah kelengkapan, waktu, serta hasil tiap langkah seharusnya dinyatakan. Akibatnya tidak seorang pun dapat menjawab "berapa lama tahap ini?" dari dokumennya sendiri.

Sekarang bagan alurnya berupa tabel: setiap baris menyebut siapa pelaksananya, apa kelengkapannya, berapa lama waktunya, dan apa hasilnya.

2. Layanan daring akhirnya punya dasar tertulis

Permohonan sudah lama diterima lewat aplikasi, tetapi tidak ada satu pun SOP yang mengaturnya. Pekerjaan yang dilakukan setiap hari tanpa dasar prosedur adalah hal pertama yang ditanyakan pemeriksa.

3. Ketentuan retribusi yang sudah dicabut dihapus

SOP terdahulu masih memuat Surat Ketetapan Retribusi Daerah dan daftar tarif, padahal retribusi tera/tera ulang sudah dihapus oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022. Seluruh rujukan itu dihapus dan diganti pernyataan tegas bahwa pelayanan tidak dipungut biaya.

Dasar hukumnya juga dimutakhirkan: Permendag Nomor 68 Tahun 2018 dan Nomor 67 Tahun 2018 digantikan Permendag Nomor 24 Tahun 2024 (tera dan tera ulang) serta Nomor 31 Tahun 2024 (standar ukuran).