Daftar Standar Operasional Prosedur
Dua belas SOP yang mengatur cara kerja Unit Metrologi Legal, beserta isinya.
Isi halaman ini
Seluruh pekerjaan Unit Metrologi Legal dijalankan menurut Standar Operasional Prosedur yang disusun mengikuti PERMENPAN-RB Nomor 35 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan SOP Administrasi Pemerintahan.
Halaman ini menyajikan daftarnya supaya siapa pun — masyarakat, pemeriksa, maupun petugas baru — dapat mengetahui aturan mainnya tanpa harus meminta berkasnya lebih dahulu.
Pelayanan
| No. | Standar Operasional Prosedur | Mengatur |
|---|---|---|
| 001 | Pelayanan Tera atau Tera Ulang di Kantor | Alat yang dapat dibawa sendiri ke kantor |
| 002 | Pelayanan Tera Ulang di Luar Kantor (Sidang Tera Ulang) | Sidang tera di pasar rakyat |
| 003 | Pelayanan di Tempat Alat Terpasang Tetap | Timbangan jembatan, tangki ukur mobil, meter BBM, gudang, pabrik |
| 007 | Pelayanan Permohonan Daring melalui DIMETIL | Pengelolaan akun dan berkas yang diajukan lewat aplikasi |
| 008 | Penerbitan dan Penyerahan SKHP | Penomoran, kode QR, penandatanganan, pengambilan, arsip tahunan |
| 011 | Penanganan Pelayanan antar Unit Metrologi Legal | Fasilitasi bila alat di luar kemampuan unit |
Pengelolaan sarana
| No. | Standar Operasional Prosedur | Mengatur |
|---|---|---|
| 004 | Pengelolaan Standar Ukuran dan Peralatan Pendukung | Peminjaman, verifikasi berkala, pemeliharaan |
| 005 | Pengelolaan Cap Tanda Tera (CTT) | Penggunaan, penyimpanan, permohonan dan pengembalian ke Direktorat Metrologi |
Mutu dan akuntabilitas
| No. | Standar Operasional Prosedur | Mengatur |
|---|---|---|
| 006 | Monitoring dan Evaluasi Kegiatan Operasional | Audit internal dan rapat evaluasi tahunan |
| 009 | Penanganan Pengaduan Masyarakat | Penerimaan, penelusuran, jawaban, dan penutupan pengaduan |
| 010 | Survei Kepuasan Masyarakat | Pengumpulan, pengolahan, publikasi, dan tindak lanjut |
| 012 | Pengelolaan Data dan Keamanan Informasi | Hak akses, pencadangan, gangguan, pelindungan data pribadi |
Yang membedakan SOP ini dari SOP terdahulu
Revisi tahun ini memperbaiki tiga hal yang selama ini menjadi kelemahan.
1. Setiap langkah kini punya batas waktu
SOP terdahulu memuat bagan alur berupa gambar, sehingga tidak ada kolom Mutu Baku — dan di kolom itulah kelengkapan, waktu, serta hasil tiap langkah seharusnya dinyatakan. Akibatnya tidak seorang pun dapat menjawab "berapa lama tahap ini?" dari dokumennya sendiri.
Sekarang bagan alurnya berupa tabel: setiap baris menyebut siapa pelaksananya, apa kelengkapannya, berapa lama waktunya, dan apa hasilnya.
2. Layanan daring akhirnya punya dasar tertulis
Permohonan sudah lama diterima lewat aplikasi, tetapi tidak ada satu pun SOP yang mengaturnya. Pekerjaan yang dilakukan setiap hari tanpa dasar prosedur adalah hal pertama yang ditanyakan pemeriksa.
3. Ketentuan retribusi yang sudah dicabut dihapus
SOP terdahulu masih memuat Surat Ketetapan Retribusi Daerah dan daftar tarif, padahal retribusi tera/tera ulang sudah dihapus oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022. Seluruh rujukan itu dihapus dan diganti pernyataan tegas bahwa pelayanan tidak dipungut biaya.
Dasar hukumnya juga dimutakhirkan: Permendag Nomor 68 Tahun 2018 dan Nomor 67 Tahun 2018 digantikan Permendag Nomor 24 Tahun 2024 (tera dan tera ulang) serta Nomor 31 Tahun 2024 (standar ukuran).
