Pertanyaan yang Sering Diajukan
Jawaban ringkas atas pertanyaan yang paling sering ditanyakan pemilik UTTP.
Isi halaman ini
- Biaya
- Berapa biaya tera dan tera ulang?
- Apakah ada biaya lain, misalnya transportasi petugas?
- Waktu & jadwal
- Kapan jam pelayanan?
- Berapa lama prosesnya?
- Kapan alat saya harus ditera ulang?
- Alat & persyaratan
- Alat apa saja yang wajib ditera?
- Alat saya rusak saat petugas datang, bagaimana?
- Apakah saya harus hadir saat pengujian?
- Akun & aplikasi
- Saya lupa kata sandi
- Saya mendaftar dengan Google, tetapi ingin masuk dengan kata sandi
- Apakah data saya aman?
- Masih ada pertanyaan?
Halaman ini menghimpun pertanyaan yang paling sering sampai kepada kami. Bila pertanyaan Anda belum terjawab di sini, silakan buka Tiket Bantuan.
Biaya
Berapa biaya tera dan tera ulang?
Tidak dipungut biaya.
Retribusi tera/tera ulang telah dihapus melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD), yang ketentuannya berlaku sejak 5 Januari 2024. Penghapusan itu didasari pandangan bahwa tera dan tera ulang adalah pelayanan yang memang wajib disediakan pemerintah daerah kepada masyarakat.
Meskipun retribusinya dihapus, kewajiban pemerintah daerah memberikan layanan tersebut tetap berlaku — dan diberikan tanpa memungut biaya.
Apakah ada biaya lain, misalnya transportasi petugas?
Tidak ada. Anda tidak berkewajiban menanggung biaya apa pun kepada petugas.
Yang menjadi tanggung jawab Anda hanyalah menyiapkan alat beserta kelengkapannya agar siap diuji pada waktu yang dijadwalkan — misalnya mengosongkan tangki, menyediakan akses ke lokasi alat, atau menyiapkan tenaga bantu bila alatnya berat. Kesiapan ini penting karena pengujian yang batal karena alat belum siap harus dijadwalkan ulang.
Waktu & jadwal
Kapan jam pelayanan?
| Hari | Jam |
|---|---|
| Senin – Kamis | 07.45 – 16.30 WITA |
| Jumat | 07.45 – 11.00 WITA |
| Sabtu, Minggu & hari libur nasional | Tutup |
Kantor kami beralamat di Jalan Putri Ciptasari Komp. Pasar Kemakmuran, Pulaulaut Sigam, Kotabaru, Kalimantan Selatan 72113.
Berapa lama prosesnya?
Sebagai gambaran umum:
| Tahap | Perkiraan |
|---|---|
| Berkas diperiksa & didisposisi | 1 – 3 hari kerja |
| Penjadwalan pengujian | Menyesuaikan antrean & lokasi alat |
| Pelaksanaan pengujian | 1 – 5 hari kerja |
| Penerbitan SKHP setelah diuji | Paling lama 3 hari kerja |
Yang paling sering memperpanjang waktu:
- Alat belum siap saat petugas datang — tangki belum dikosongkan, akses terkunci, atau tidak ada pendamping di lokasi
- Lokasi berjauhan — kunjungan digabung dengan permohonan lain di wilayah yang sama agar perjalanan efisien
- Nomor HP tidak aktif — petugas tidak dapat memastikan jadwal
- Data alat kurang lengkap — perlu ditanyakan lebih dulu
Anda tidak perlu menelepon untuk menanyakan perkembangannya — status berkas dapat dipantau kapan saja dari halaman akun Anda.
Kapan alat saya harus ditera ulang?
Sebelum masa berlaku SKHP habis. Masa berlakunya berbeda menurut jenis alat dan tercantum pada SKHP Anda.
DIMETIL mengirimkan pengingat otomatis lewat e-mail menjelang alat Anda kedaluwarsa, selama alat itu pernah Anda ajukan melalui aplikasi ini.
Alat & persyaratan
Alat apa saja yang wajib ditera?
Alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya (UTTP) yang dipakai dalam transaksi perdagangan — misalnya timbangan pedagang, timbangan jembatan, pompa ukur BBM, tangki ukur mobil, meter air, dan bejana ukur.
Alat saya rusak saat petugas datang, bagaimana?
Alat yang tidak dapat diuji akan dicatat demikian, dan dapat dijadwalkan ulang setelah diperbaiki. Anda tidak perlu mengajukan permohonan baru dari awal untuk alat tersebut — sampaikan saja lewat Tiket Bantuan setelah alatnya siap.
Apakah saya harus hadir saat pengujian?
Tidak harus Anda sendiri, tetapi harus ada orang yang dapat dihubungi di lokasi dan mengetahui alat tersebut. Petugas memerlukan akses ke alat dan kadang perlu menanyakan hal teknis.
Akun & aplikasi
Saya lupa kata sandi
Tekan Atur Ulang Kata Sandi pada halaman masuk, lalu ikuti tautan yang kami kirim ke e-mail Anda.
Saya mendaftar dengan Google, tetapi ingin masuk dengan kata sandi
Akun yang dibuat lewat Google belum memiliki kata sandi. Gunakan Atur Ulang Kata Sandi untuk membuatnya, atau lanjutkan saja memakai tombol Google.
Apakah data saya aman?
Data permohonan Anda hanya dapat dilihat oleh Anda sendiri dan petugas yang berwenang. Halaman validasi SKHP yang bersifat publik hanya menampilkan keterangan alat dan keabsahan dokumen — bukan nomor telepon atau alamat e-mail Anda.
Masih ada pertanyaan?
Buka Tiket Bantuan dari halaman utama. Sampaikan pertanyaan Anda beserta langkah yang sudah dicoba; itu membantu kami menjawab lebih cepat dan tepat.
