Mengisi Survei & Mengunduh SKHP
Mengapa survei perlu diisi lebih dulu, dan bagaimana mengunduh SKHP setelah pengujian selesai.
Isi halaman ini
Ketika permohonan Anda berstatus Selesai, SKHP sudah terbit. Satu langkah kecil memisahkan Anda darinya: mengisi survei kepuasan.
Mengapa survei diminta lebih dulu
Kami wajib mengukur kepuasan masyarakat atas pelayanan ini dan melaporkannya secara berkala — ketentuannya diatur PERMENPAN-RB Nomor 14 Tahun 2017.
Survei diminta tepat setelah layanan selesai karena di saat itulah penilaian Anda paling jujur dan paling berguna bagi kami. Jawaban Anda tidak memengaruhi SKHP yang sudah terbit — nilai buruk sekalipun tidak akan mengubah, menunda, atau membatalkan dokumen Anda.
Langkah 1 — Buka permohonan yang selesai
Dari halaman utama akun Anda, buka permohonan berstatus Selesai. Anda akan melihat tombol untuk mengisi survei.
Permohonan yang surveinya belum diisi juga terkumpul di tab Selesai (Belum Rating).
Langkah 2 — Isi sembilan unsur penilaian
Survei terdiri atas sembilan unsur, masing-masing dinilai pada skala 1 sampai 4:
| Nilai | Artinya |
|---|---|
| 1 | Tidak Baik |
| 2 | Kurang Baik |
| 3 | Baik |
| 4 | Sangat Baik |
Kesembilan unsurnya: persyaratan · prosedur layanan · waktu pelayanan · biaya/tarif · produk layanan · kompetensi petugas · perilaku petugas · kualitas sarana prasarana · penanganan pengaduan.
Anda juga diminta mengisi jenis kelamin, kelompok usia, pendidikan, dan pekerjaan. Data itu dipakai untuk melihat sebaran responden secara keseluruhan, bukan untuk menilai Anda sebagai perorangan.
Terakhir ada kolom saran yang boleh dikosongkan. Bila Anda punya masukan, di situlah tempatnya — dan kami benar-benar membacanya.
Langkah 3 — Unduh SKHP
Setelah survei tersimpan, tautan unduhan terbuka. Pada daftar alat, setiap alat yang SKHP-nya sudah tersedia memiliki tombol unduh atau tautan validasi.
Simpan SKHP Anda
Setelah terunduh, simpan salinannya baik-baik. SKHP adalah dokumen resmi yang dapat diminta petugas pengawas sewaktu-waktu.
Yang perlu diperhatikan pada SKHP Anda:
- Nomor SKHP — rujukan bila Anda menghubungi kami
- Tanggal kedaluwarsa — ajukan tera ulang sebelum tanggal ini
- Kode QR — untuk memeriksa keaslian dokumen
Mengambil SKHP cetak di kantor
Bila Anda memerlukan lembar cetak ber-tanda tangan dan cap, SKHP dapat diambil di kantor kami pada jam layanan:
Senin – Kamis 07.45 – 16.30 WITA · Jumat 07.45 – 11.00 WITA
Alamat kami: Jalan Putri Ciptasari Komp. Pasar Kemakmuran, Pulaulaut Sigam, Kotabaru, Kalimantan Selatan 72113
Bawa keterangan nomor SKHP atau nomor permohonan Anda agar petugas dapat menemukannya dengan cepat.
Selanjutnya
Pelajari cara memeriksa keaslian SKHP — baik milik Anda sendiri maupun dokumen yang ditunjukkan pihak lain kepada Anda.
