TutorialBagian 3 dari 3

Cara Menetapkan Standar Pelayanan

Empat langkah yang membuat Standar Pelayanan sah menurut undang-undang — termasuk langkah yang paling sering dilewati.

Isi halaman ini

Halaman ini untuk petugas — di Unit Metrologi Legal maupun di Unit Metrologi Legal daerah lain yang menyusun Standar Pelayanannya sendiri.

Langkah 1 — Susun rancangannya

Standar Pelayanan memuat 14 komponen yang dibagi dua kelompok, dan pembagian itu bukan sekadar penataan.

A. Penyampaian layanan — wajib dipublikasikan kepada masyarakat:

  1. Persyaratan
  2. Sistem, mekanisme, dan prosedur
  3. Jangka waktu penyelesaian
  4. Biaya/tarif
  5. Produk pelayanan
  6. Penanganan pengaduan, saran, dan masukan

B. Pengelolaan internal — cukup diketahui penyelenggara:

  1. Dasar hukum
  2. Sarana, prasarana, dan/atau fasilitas
  3. Kompetensi pelaksana
  4. Pengawasan internal
  5. Jumlah pelaksana
  6. Jaminan pelayanan
  7. Jaminan keamanan dan keselamatan pelayanan
  8. Evaluasi kinerja pelaksana

Langkah 2 — Bahas bersama pengguna layanan

Inilah langkah yang paling sering dilewati.

Undang pengguna layanan yang sesungguhnya — pemilik alat, pedagang pasar, pengelola pasar, pelaku usaha. Cukup satu pertemuan; yang penting rancangannya dibahas, bukan sekadar dibacakan.

Yang perlu dibahas:

  • Apakah persyaratannya masuk akal bagi mereka?
  • Apakah jangka waktunya dapat mereka terima?
  • Sudahkah mereka tahu bahwa layanan ini tidak dipungut biaya?
  • Ke mana mereka mengadu bila pelayanan tidak sesuai janji?

Catat masukan mereka dalam Berita Acara Forum Konsultasi Publik, lengkap dengan daftar hadir. Berita acara inilah bukti bahwa syarat undang-undang terpenuhi.

Langkah 3 — Tetapkan dengan keputusan

Standar Pelayanan ditetapkan dengan Keputusan Kepala Dinas, memuat:

  • Pertimbangan, termasuk penunjukan pada berita acara forum konsultasi publik
  • Dasar hukum
  • Penetapan Standar Pelayanan sebagai lampiran yang tak terpisahkan
  • Kewajiban seluruh pelaksana menjalankannya
  • Kewajiban memaklumatkan dan mempublikasikan
  • Ketentuan peninjauan kembali sekurang-kurangnya sekali setahun

Langkah 4 — Maklumatkan dan publikasikan

Maklumat Pelayanan adalah pernyataan kesanggupan yang ditandatangani pimpinan dan dipajang di tempat yang mudah dilihat pengunjung.

Publikasikan Standar Pelayanan melalui:

  • Papan pengumuman di ruang pelayanan
  • Laman resmi instansi
  • SIPPN — Sistem Informasi Pelayanan Publik Nasional

Setelah ditetapkan

Standar Pelayanan bukan dokumen sekali jadi. Tinjau kembali sekurang-kurangnya sekali setahun, atau lebih awal bila:

  • Ada perubahan peraturan perundang-undangan
  • Cara kerja berubah — misalnya ada layanan baru
  • Hasil Survei Kepuasan Masyarakat menunjukkan unsur tertentu selalu rendah