Cara Menetapkan Standar Pelayanan
Empat langkah yang membuat Standar Pelayanan sah menurut undang-undang — termasuk langkah yang paling sering dilewati.
Isi halaman ini
Halaman ini untuk petugas — di Unit Metrologi Legal maupun di Unit Metrologi Legal daerah lain yang menyusun Standar Pelayanannya sendiri.
Langkah 1 — Susun rancangannya
Standar Pelayanan memuat 14 komponen yang dibagi dua kelompok, dan pembagian itu bukan sekadar penataan.
A. Penyampaian layanan — wajib dipublikasikan kepada masyarakat:
- Persyaratan
- Sistem, mekanisme, dan prosedur
- Jangka waktu penyelesaian
- Biaya/tarif
- Produk pelayanan
- Penanganan pengaduan, saran, dan masukan
B. Pengelolaan internal — cukup diketahui penyelenggara:
- Dasar hukum
- Sarana, prasarana, dan/atau fasilitas
- Kompetensi pelaksana
- Pengawasan internal
- Jumlah pelaksana
- Jaminan pelayanan
- Jaminan keamanan dan keselamatan pelayanan
- Evaluasi kinerja pelaksana
Langkah 2 — Bahas bersama pengguna layanan
Inilah langkah yang paling sering dilewati.
Undang pengguna layanan yang sesungguhnya — pemilik alat, pedagang pasar, pengelola pasar, pelaku usaha. Cukup satu pertemuan; yang penting rancangannya dibahas, bukan sekadar dibacakan.
Yang perlu dibahas:
- Apakah persyaratannya masuk akal bagi mereka?
- Apakah jangka waktunya dapat mereka terima?
- Sudahkah mereka tahu bahwa layanan ini tidak dipungut biaya?
- Ke mana mereka mengadu bila pelayanan tidak sesuai janji?
Catat masukan mereka dalam Berita Acara Forum Konsultasi Publik, lengkap dengan daftar hadir. Berita acara inilah bukti bahwa syarat undang-undang terpenuhi.
Langkah 3 — Tetapkan dengan keputusan
Standar Pelayanan ditetapkan dengan Keputusan Kepala Dinas, memuat:
- Pertimbangan, termasuk penunjukan pada berita acara forum konsultasi publik
- Dasar hukum
- Penetapan Standar Pelayanan sebagai lampiran yang tak terpisahkan
- Kewajiban seluruh pelaksana menjalankannya
- Kewajiban memaklumatkan dan mempublikasikan
- Ketentuan peninjauan kembali sekurang-kurangnya sekali setahun
Langkah 4 — Maklumatkan dan publikasikan
Maklumat Pelayanan adalah pernyataan kesanggupan yang ditandatangani pimpinan dan dipajang di tempat yang mudah dilihat pengunjung.
Publikasikan Standar Pelayanan melalui:
- Papan pengumuman di ruang pelayanan
- Laman resmi instansi
- SIPPN — Sistem Informasi Pelayanan Publik Nasional
Setelah ditetapkan
Standar Pelayanan bukan dokumen sekali jadi. Tinjau kembali sekurang-kurangnya sekali setahun, atau lebih awal bila:
- Ada perubahan peraturan perundang-undangan
- Cara kerja berubah — misalnya ada layanan baru
- Hasil Survei Kepuasan Masyarakat menunjukkan unsur tertentu selalu rendah
