Apa Itu Tera dan Tera Ulang?
Penjelasan singkat tentang metrologi legal, kewajiban tera, dan mengapa hal itu melindungi Anda.
Isi halaman ini
Sebelum memakai DIMETIL, ada baiknya memahami apa yang sebenarnya sedang diurus.
Mengapa alat ukur perlu ditera
Setiap kali Anda membeli beras satu kilogram, mengisi bensin sepuluh liter, atau menimbang hasil panen, ada satu hal yang Anda percayai begitu saja: bahwa alatnya menunjukkan angka yang benar.
Kepercayaan itu tidak muncul sendiri. Ia dijaga melalui pemeriksaan berkala oleh petugas yang berwenang — itulah tera dan tera ulang.
Dasar hukumnya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal. Alat ukur yang dipakai dalam transaksi perdagangan wajib ditera; memakai alat yang belum atau sudah kedaluwarsa terhitung pelanggaran.
Beda tera dan tera ulang
| Tera | Tera Ulang | |
|---|---|---|
| Kapan | Alat baru, belum pernah diuji | Alat yang masa berlakunya habis |
| Tujuan | Menetapkan alat layak dipakai | Memastikan alat masih layak |
Apa itu UTTP
Singkatan dari Ukur, Takar, Timbang, dan Perlengkapannya. Contohnya:
- Ukur — meter air, meter listrik, pompa ukur BBM, tangki ukur mobil
- Takar — bejana ukur, gelas takar
- Timbang — timbangan meja, timbangan jembatan, dacin
- Perlengkapan — anak timbangan, alat pembatas
Apa itu SKHP
Surat Keterangan Hasil Pengujian — dokumen resmi yang menyatakan alat Anda telah diuji beserta hasilnya. Setiap SKHP dari DIMETIL memuat kode QR yang dapat dipindai siapa pun untuk memastikan keasliannya.
Apa yang Anda peroleh dari DIMETIL
- Mengajukan permohonan tanpa datang ke kantor
- Memantau posisi berkas Anda kapan saja
- Mengunduh SKHP begitu terbit
- Pengingat otomatis menjelang alat Anda kedaluwarsa
- Memeriksa keaslian SKHP milik siapa pun lewat kode QR
Selanjutnya: bukalah panduan sesuai peran Anda di halaman sebelumnya.
