TutorialBagian 4 dari 11

Mengajukan Permohonan Pertama Anda

Dituntun dari awal sampai permohonan tera atau tera ulang Anda terkirim.

Isi halaman ini

Halaman ini menuntun Anda dari awal sampai permohonan terkirim. Ikuti urutannya; seluruh prosesnya biasanya selesai dalam sepuluh menit.

Sebelum mulai, siapkan:

  • Surat permohonan yang sudah ditandatangani dan dipindai atau difoto (maksimal 4 MB) — lihat halaman Menyiapkan Surat Permohonan
  • Keterangan setiap alat: jenis, merek, nomor seri, kapasitas, dan lokasinya

Langkah 1 — Buka formulir pengajuan

Dari halaman utama akun Anda, tekan tombol Buat Pengajuan Baru.

Langkah 2 — Isi data pemohon

Isikan nama perusahaan atau nama Anda, alamat, nama penanggung jawab, nomor HP/WhatsApp, dan e-mail aktif.

Langkah 3 — Tambahkan alat yang dimohonkan

Inilah bagian terpenting. Tekan Tambah Alat UTTP, lalu pilih salah satu cara:

a. Alat sudah pernah ditera

Ketik nama pemilik, nomor seri, atau nomor polisi pada kotak pencarian (minimal 5 karakter). Alat yang cocok akan muncul — tekan Tambahkan.

Alat yang diambil dari basis data otomatis ditandai Tera Ulang, karena alat yang sudah terdaftar pasti pernah ditera sebelumnya. Anda tidak perlu memilihnya.

b. Alat belum pernah ditera

Bila alat tidak ditemukan, isi datanya secara manual pada formulir yang sama: jenis UTTP, merek, model, nomor seri, kapasitas, daya baca, alamat, jumlah, serta pilihan Tera atau Tera Ulang.

Ulangi sampai seluruh alat masuk ke daftar. Satu permohonan boleh memuat banyak alat — tidak perlu membuat permohonan terpisah untuk tiap alat.

Langkah 4 — Unggah surat permohonan

Unggah hasil pindaian atau foto surat yang sudah Anda tandatangani.

Langkah 5 — Periksa kembali, lalu kirim

Periksa sekali lagi daftar alat dan data Anda, lalu tekan Kirim Pengajuan.

Anda akan melihat pemberitahuan bahwa permohonan berhasil terkirim, lalu diarahkan kembali ke halaman utama akun Anda.

Setelah terkirim

Permohonan Anda masuk ke antrean dengan status Baru. Selanjutnya:

  1. Petugas memeriksa dan mendisposisi berkas Anda
  2. Bila disetujui, nomor order diterbitkan
  3. Jadwal pengujian ditetapkan
  4. Petugas datang menguji alat Anda
  5. SKHP diterbitkan dan dapat Anda unduh

Anda tidak perlu menelepon untuk menanyakan perkembangannya — seluruh tahapan itu terlihat di halaman utama akun Anda. Kami juga mengirimkan e-mail pada tahap-tahap penting.

Bila ada yang keliru setelah terkirim

Selama status masih Baru, Anda masih dapat menyunting atau menghapus permohonan dari halaman utama akun Anda.

Bila status sudah berjalan lebih jauh, sampaikan lewat Tiket Bantuan — jangan membuat permohonan baru, karena itu akan menimbulkan dua berkas untuk alat yang sama.

Selanjutnya

Pelajari arti setiap status pada halaman Memantau Perjalanan Berkas.