KonsepBagian 6 dari 8

Apa Akibatnya Bila Alat Tidak Ditera Ulang?

Ketentuan pidana UU Metrologi Legal bagi pemakaian alat tanpa tanda tera sah, dan mengapa pengawasannya bukan sekadar urusan administrasi.

Isi halaman ini

Halaman ini sengaja menyebut ketentuan pidananya apa adanya. Bukan untuk menakut-nakuti, melainkan karena banyak pelaku usaha tidak tahu bahwa ini perkara pidana, bukan pelanggaran administrasi.

Yang dilarang undang-undang

Pasal 25 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal melarang mempunyai, menaruh, memamerkan, memakai, atau menyuruh memakai:

  • alat UTTP yang bertanda batal;
  • alat UTTP yang tidak bertanda tera sah yang berlaku — termasuk yang masa berlakunya sudah habis — kecuali alat yang dibebaskan;
  • alat UTTP yang tanda teranya rusak;
  • alat UTTP yang telah diperbaiki atau diubah sehingga dapat mempengaruhi hasilnya, dan belum disahkan kembali;
  • alat UTTP yang penunjukannya menyimpang melampaui batas yang diizinkan.

Pasal 26 melanjutkan ke sisi perdagangan alatnya: menjual, menyewakan, menawarkan, atau menyediakan persediaan alat bertanda batal, tak bertanda sah yang berlaku, atau yang tanda jaminannya rusak, juga dilarang.

Pasal 27 melarang memasang alat tambahan pada alat yang sudah ditera — dan alat yang ditambahi demikian diperlakukan sebagai tidak ditera.

Pasal 28 melarang memakai alat melebihi kapasitas maksimumnya atau di bawah batas terendah yang ditentukan, serta memakainya dalam kedudukan selain yang seharusnya.

Ketentuan pidananya

Pasal 32 UUML:

PelanggaranAncamanGolongan
Pasal 25, 26, 27, 28Penjara paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000Kejahatan
Pasal 30, 31Penjara paling lama 6 bulan dan/atau denda paling banyak Rp500.000Kejahatan
Pasal 22, 23, 29 ayat (1) dan (3)Kurungan paling lama 6 bulan atau denda paling banyak Rp500.000Pelanggaran

Penggolongan kejahatan/pelanggaran itu ditetapkan Pasal 33 UUML.

Bila pelakunya badan usaha

Pasal 34 UUML menjawab pertanyaan "siapa yang dituntut bila yang melanggar sebuah perusahaan":

Bentuk badan usahaYang dituntut
Badan hukum (PT, koperasi)Pengurus
Persekutuan / perkumpulanSekutu aktif
YayasanPengurus
Kantor pusat di luar IndonesiaWakil atau kuasanya di Indonesia

Ketentuan ini meliputi perbuatan yang dilakukan pengurus, pegawai, atau kuasanya dalam menjalankan pekerjaan untuk badan usaha tersebut. Bila mereka ternyata tak bersalah, tuntutan beralih kepada yang sengaja memimpin, menyuruh melakukan, atau karena kelalaiannya mengakibatkan perbuatan itu.

Alat yang disita

Pasal 35 UUML: alat UTTP yang disita tetapi tidak dirampas tidak dikembalikan kepada yang berhak sebelum alat itu ditera atau ditera ulang atas biayanya.

Artinya alat Anda tertahan, usaha Anda berhenti, dan Anda tetap harus mengurus pengujiannya — persis hal yang semula hendak dihindari.

Kerugian yang lebih sering terjadi

Jujurnya, akibat yang paling sering dialami pelaku usaha bukan proses pidana, melainkan:

  • Alat yang menyimpang merugikan Anda sendiri. Timbangan yang membaca lebih besar daripada kenyataan membuat Anda menyerahkan barang lebih banyak daripada yang dibayar — setiap hari, tanpa Anda sadari.
  • Kepercayaan pembeli turun. Satu keluhan "timbangannya curang" bertahan jauh lebih lama daripada selisih yang dipersoalkan.
  • Usaha berhenti saat pengawasan. Alat bertanda batal tak boleh dipakai sampai diperbaiki dan disahkan kembali.

Bagaimana pengawasan dijalankan

Hasil pengujian yang BATAL ditindaklanjuti melalui jalur resmi — pembinaan, penjadwalan tera ulang, sampai penyidikan bila diperlukan. Jalur itu tidak melewati pengumuman di situs ini: halaman statistik kami hanya memuat angka agregat tanpa identitas pelaku usaha, karena menyebut nama di ruang publik menyentuh ketentuan perlindungan data pribadi dan persaingan usaha.

Selanjutnya