Berapa Biaya Tera dan Tera Ulang?
Tera dan tera ulang UTTP tidak dipungut biaya sejak retribusinya dihapus UU 1/2022. Penjelasan dasar hukum dan apa saja yang tetap menjadi tanggung jawab pemilik alat.
Isi halaman ini
Tidak dipungut biaya
Tera dan tera ulang UTTP di Kabupaten Kotabaru gratis. Tidak ada retribusi, tidak ada biaya administrasi, tidak ada biaya penerbitan SKHP.
Banyak pelaku usaha masih mengira sebaliknya — dan dugaan itu wajar, karena dahulu memang ada retribusinya.
Dasar hukumnya
Retribusi tera/tera ulang dihapus melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD). Ketentuan itu berlaku sejak 5 Januari 2024.
Dasar penghapusannya: tera dan tera ulang adalah pelayanan yang memang wajib disediakan pemerintah daerah kepada masyarakat — bukan jasa yang dijual kepadanya.
Yang TIDAK boleh diminta kepada Anda
Agar tak ada keraguan, inilah daftar hal yang tidak pernah menjadi kewajiban Anda:
| Retribusi tera / tera ulang | ❌ Tidak ada |
| Biaya penerbitan SKHP | ❌ Tidak ada |
| Biaya formulir atau administrasi | ❌ Tidak ada |
| Uang transportasi petugas | ❌ Tidak ada |
| Uang terima kasih, dalam bentuk apa pun | ❌ Tidak ada |
Yang tetap menjadi tanggung jawab Anda
Bukan biaya, melainkan kesiapan alat. Petugas datang untuk menguji, bukan untuk menyiapkan:
- Alat dapat diakses — tidak tertutup barang, tidak terkunci tanpa ada yang memegang kuncinya
- Tangki dikosongkan bila yang diuji tangki ukur
- Tenaga bantu bila alatnya berat dan perlu dipindahkan
- Ada orang di lokasi yang mengetahui alat itu dan dapat dihubungi
Sidang tera ulang di pasar: juga gratis
Kami rutin menyelenggarakan sidang tera ulang — pengujian serentak di lokasi, umumnya di pasar rakyat, sehingga pedagang tak perlu membawa timbangannya ke kantor. Ini pun tanpa biaya.
Jadwalnya diumumkan di halaman berita dan disampaikan lewat pengelola pasar.
