PanduanBagian 1 dari 8

Cara Mengurus Tera Ulang — Syarat, Jalur, dan Lama Prosesnya

Tiga jalur mengurus tera ulang UTTP di Kabupaten Kotabaru, apa yang perlu disiapkan, berapa lama prosesnya, dan berapa biayanya.

Isi halaman ini

Halaman ini menjawab pertanyaannya langsung: apa yang harus saya lakukan agar alat ukur saya ditera ulang?

Jawabannya bergantung pada keadaan Anda — ada tiga jalur, dan ketiganya sama-sama sah serta sama-sama tanpa biaya.

Ringkasnya

BiayaRp0 — retribusinya dihapus UU Nomor 1 Tahun 2022, berlaku 5 Januari 2024
Siapa yang melayaniUnit Metrologi Legal Kabupaten Kotabaru
Di manaDi lokasi alat Anda, di pasar saat sidang tera ulang, atau di kantor
Lama prosesUmumnya 4 – 12 hari kerja sejak berkas lengkap
HasilnyaTanda tera sah pada alat + SKHP ber-kode QR

Jalur 1 — Sidang tera ulang di pasar

Untuk siapa: pedagang pasar dan pemilik timbangan kecil.

Petugas datang ke pasar pada hari yang dijadwalkan dan membuka meja layanan. Anda cukup membawa timbangan beserta anak timbangannya. Tidak perlu akun, tidak perlu surat.

Jadwalnya diumumkan lewat pengelola pasar dan halaman berita.

→ Rinciannya: Tera ulang timbangan pasar

Jalur 2 — Mengajukan daring lewat DIMETIL

Untuk siapa: pemilik alat yang ingin mengurus sendiri kapan saja, terutama bila alatnya banyak atau tak dapat dipindahkan — SPBU, pabrik, gudang, perusahaan angkutan.

Alur besarnya:

  1. Buat akun di DIMETIL dan lengkapi profil.
  2. Ajukan permohonan, lampirkan surat permohonan, dan tambahkan alat yang dimohonkan — satu permohonan boleh memuat banyak alat sekaligus.
  3. Petugas mendisposisi berkas Anda, lalu menjadwalkan pengujian.
  4. Pengujian dilaksanakan di lokasi alat Anda.
  5. SKHP terbit dan dapat diunduh dari akun Anda.

→ Langkah demi langkah di aplikasinya: Mengajukan permohonan pertama Anda

Jalur 3 — Datang atau menghubungi kantor

Untuk siapa: siapa pun yang tak terbiasa dengan aplikasi, atau yang keadaannya perlu dibicarakan lebih dulu.

Permohonan Anda dicatatkan petugas atas nama Anda — bukan atas nama akun kantor. Datang pada Senin – Kamis 07.45 – 16.30 WITA · Jumat 07.45 – 11.00 WITA ke Jalan Putri Ciptasari Komp. Pasar Kemakmuran, Pulaulaut Sigam, Kotabaru, Kalimantan Selatan 72113, atau hubungi kami lewat tiket bantuan atau e-mail metrologikotabaru@gmail.com.

Yang perlu disiapkan

Dokumen:

Surat permohonanDitujukan kepada Unit Metrologi Legal Kabupaten Kotabaru. Contohnya tersedia di panduan
Identitas pemohonNama, alamat, nomor yang dapat dihubungi
Keterangan alatJenis, merek/tipe, nomor seri, kapasitas
SKHP sebelumnyaBila ada — mempercepat pendataan, tidak wajib

Alatnya:

  • Dapat diakses — tak tertutup barang, tak terkunci tanpa pemegang kunci
  • Bersih, dan menunjuk nol saat kosong
  • Tangki dikosongkan bila yang diuji tangki ukur
  • Anak timbangan disertakan — ikut wajib diuji
  • Ada orang di lokasi yang mengetahui alat itu

Berapa lama tiap tahapnya

TahapPerkiraan
Berkas diperiksa & didisposisi1 – 3 hari kerja
Penjadwalan pengujianMenyesuaikan antrean & lokasi alat
Pelaksanaan pengujian1 – 5 hari kerja
Penerbitan SKHP setelah diujiPaling lama 3 hari kerja

Yang paling sering memperpanjang waktu: alat belum siap saat petugas datang, dan berkas yang belum lengkap.

Kapan sebaiknya mengurus

Sebelum masa berlaku tanda tera habis — rentang yang masuk akal 1–2 bulan sebelumnya. Alat yang kedaluwarsa tidak boleh dipakai bertransaksi, dan hari antara kedaluwarsa dan pengujian berikutnya adalah hari ketika Anda tak boleh berdagang dengan alat itu.

→ Berapa lama tanda tera berlaku?

Setelah selesai

Alat yang memenuhi syarat memperoleh tanda tera sah — segi lima bernomor tahun — dan SKHP ber-kode QR yang dapat diperiksa siapa pun di halaman validasi, termasuk pembeli dan pengawas.

Alat yang tidak memenuhi syarat memperoleh tanda batal, tidak boleh dipakai, dan dapat diajukan kembali setelah diperbaiki.

Selanjutnya