ReferensiBagian 2 dari 8

Alat Apa Saja yang Wajib Ditera?

Daftar jenis alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya yang wajib ditera atau ditera ulang, beserta dasar hukumnya.

Isi halaman ini

Pertanyaan ini yang paling sering sampai kepada kami: "alat saya termasuk yang wajib ditera atau tidak?"

Jawaban singkatnya satu kalimat: bila alat itu dipakai untuk menentukan harga, upah, atau jumlah dalam suatu penyerahan, alat itu wajib ditera. Bukan merek atau harga alatnya yang menentukan, melainkan untuk apa alat itu dipakai.

Ukuran yang menentukan: dipakai untuk apa

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal (UUML) menyebut empat keadaan pemakaian yang membuat sebuah alat berada dalam lingkup wajib tera (Pasal 25 huruf g):

  1. di tempat usaha — toko, pasar, gudang, pabrik, SPBU;
  2. di tempat menentukan ukuran atau timbangan untuk kepentingan umum;
  3. di tempat melakukan penyerahan barang;
  4. di tempat menentukan pungutan atau upah yang dihitung berdasarkan ukuran atau timbangan.

Timbangan dapur di rumah Anda tidak wajib ditera. Timbangan yang sama, bila dipakai menimbang dagangan di kios, wajib.

Apa itu UTTP

Yang ditera disebut UTTP — Ukur, Takar, Timbang, dan Perlengkapannya. Empat kelompok itu berarti:

KelompokApa yang diukurnyaContoh
UkurPanjang, volume aliran, energiMeter air, meter kWh, meter gas, pompa ukur BBM, tangki ukur mobil, meter taksi, meter kayu
TakarVolume dengan wadahBejana ukur, gelas ukur, tangki ukur tetap
TimbangMassaTimbangan meja, timbangan pegas, timbangan elektronik, timbangan jembatan, dacin, neraca
PerlengkapanBagian yang mempengaruhi hasilAnak timbangan, alat pembatas, pencetak struk pada pompa ukur

Perhatikan kelompok keempat. Anak timbangan ikut wajib ditera — timbangan yang sah tetapi dipakai bersama anak timbangan yang sudah susut tetap menghasilkan penimbangan yang keliru.

Jenis yang paling banyak dilayani di Kabupaten Kotabaru

Dari data pelayanan kami, inilah jenis yang paling sering diajukan:

  • Timbangan jembatan — pabrik kelapa sawit, tambang, gudang hasil bumi
  • Tangki ukur mobil (TUM) BBM — angkutan bahan bakar
  • Pompa ukur BBM — SPBU, Pertashop
  • Timbangan pedagang — pasar rakyat, toko
  • Meter air — penyedia air bersih
  • Bejana ukur dan anak timbangan

Alat yang dibebaskan

UUML dan peraturan pelaksananya mengenal pembebasan dari tera dan/atau tera ulang untuk sebagian alat. Pembebasan ini diatur tersendiri, dan bukan sesuatu yang dapat disimpulkan dari bentuk alatnya.

Bagaimana memastikannya

Tiga cara, dari yang paling cepat:

  1. Lihat alatnya. Cari tanda tera sah — bentuknya segi lima beraturan bernomor tahun. Ada tandanya berarti alat itu memang dalam lingkup wajib tera. Lihat Mengenali tanda tera sah.
  2. Periksa di DIMETIL. Bila alat Anda pernah ditera di Kabupaten Kotabaru, datanya dapat dicari lewat Cek Data UTTP memakai nomor seri atau barcode.
  3. Tanyakan kepada kami. Lewat tiket bantuan, e-mail metrologikotabaru@gmail.com, atau datang ke kantor pada Senin – Kamis 07.45 – 16.30 WITA · Jumat 07.45 – 11.00 WITA.

Selanjutnya